June
28
2024
     22:02

ASDAMINDO Gelar Pelatihan Kelola Bisnis Depot AirMinum Berbasis Perlindungan Konsumen

ASDAMINDO Gelar Pelatihan Kelola Bisnis Depot AirMinum Berbasis Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. ASDAMINDO (Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia) menggelar Seminar dan Pelatihan bertema 'Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat'.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Air minum yang bersih dan higienis telah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, ditengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot Air Minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh. Dari data Kementerian Perindustrian tahun 2023, 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.

Tahun 2024, terdapat 78,378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53,261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.

Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian menjelaskan lingkup permasalahan usaha DAM mencakup tempat dan konstruksi tempat usaha, bahan baku, mesin dan peralatan, izin usaha, penyimpanan dan penjualan dan keterampilan karyawan.

Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen. Dalam jangka panjang, standar pengelolaan bisnis DAM yang baik, juga mampu menjamin keberlangsungan usaha.

Untuk itu ASDAMINDO (Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia) menggelar Seminar dan Pelatihan bertema "Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat".

Seminar yang digelar di Bandung menghadirkan narasumber Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan, Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), ASDAMINDO, Dinas Kesehatan Jawa Barat serta Perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa barat, Dr Ardini S. Raksangara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjajaran serta Ahli Sanitarian Reni Susilo, dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota ASDAMINDO dalam mengelola bisnis depot air minum yang berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen yang makin cerdas dan kritis.

“Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air.  Sudah saat ini pengusaha depot air minum mempunyai izin sertifikat layak higiene dan sanitasi pemerintah terkait se Indonesia data yang kita miliki kurang lebih 2 % yang sudah memiliki izin tersebut., sisanya 98 % belum memiliki”, ujar Erik.

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari Penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standart baku mutu kesehatan. Menurut Erik, penegakan Hukum segera direalisasikan tidak dibiarkan berlarut – larut.

Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan dalam paparannya mengatakan tingkat resiko depot air minum ini menengah tinggi karena DAM berkaitan langsung dengan pangan yang dikonsumsi langsung, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen. Oleh karena itu terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum.

Peraturan yang terkait adalah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

Dalam Kepmenperindag No 651 Tahun 2004 pasal 7 mengatur tata cara penjualan DAM yaitu :
1. DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
2. DAM dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
3. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos
4. DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. DAM harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh DAM harus polos/tidak bermerek.
7. DAM tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah

Terkait pengawasan, Permenperindag 651/2004 pasal 9 memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur, Bupati atau walikota untuk melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya. Pelanggaran atas ketentuan diatas dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha semantara hingga pencabutan ijin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana baik yang diatur dalam UU konsumen maupun Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan, maupun penggunaan merek pihak lain.

Pembicara lain dalam seminar ini, Rachmat Hidayat selaku ketua Umum ASPADIN menjelaskan bahwa Industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan yaitu menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen. Namun berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap peraturan Pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses Produksinya dari hulu ke hilir.

Produk AMDK wajib memiliki seperangkat Standar Nasional Indonesia, karena ini yang menjadi dasar dikeluarkannya izin edar BPOM. Untuk Kemasannya juga wajib memenuhi ketentuan BPOM No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan PerMenPerin No. 24/MIND/PER/2/2010 tentang pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “ Konsumen harus CERMAT DALAM MEMILIH PRODUK AMDK. Pastikan membeli di toko, warung yang menjual Produk AMDK yang Asli. Ini dapat dilihat dari Segel Tutup Kemasan Galon, apakah mencantumkan SNI, memiliki kode produksi,” tambah Rachmat

Susilo Heni Setyaningsih, SKM, dari Dinas Kesehatan kota Bekasi menjelaskan perangkat peraturan terkait jaminan keamanan pangan usaha DAM. Diantaranya pasal 2 dan 3 Permenkes No. 43 tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi yang mengatur persyaratan DAM wajib menjamin air minum yang memenuhi standar baku mutu atau persyaratan  kualitas air minum dan wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Persyaratan higiene sanitasi ini sedikit meliputi aspek tempat, peralatan dan penjamah.

Terkait Kelalaian atas jaminan keamanan pangan, Undang Undang No.18 Tahun 2021 tentang Pangan, pasal 71, pasal 72 dan pasal 135 mengatur sanksi-sanksi kepada pelaku usaha. 

Agus Rahmat selaku Kasie Kesehatan Lingkungan Provinsi Jawa Barat mengatakan, pengusaha Depot air minum se Indonesia harus  taat aturan yang berlaku pada  Permenkes no. 32 tahun 2019 tentang Kualitas air minum dan kelayakan.

Beliau berharap ASDAMINDO dapat membantu dan mendukung regulasi dari peraturan kementrian Kesehatan tersebut. Saat ini perhatian pemerintah mengenai perizinan dan pengawasan depot air minum se-indonesia sangat diperlukan untuk  menjamin  produksi air tersebut layak diminum dengan sehat dan higienis.

ASDAMINDO, adalah wadah perkumpulan  pelaku usaha kecil depot air minum se Indonesia dan kemasan, ikut serta menjalankan amanat undang undang Kesehatan yang dituangkan pada Permenkes No. 40 tahun 2014 dan Permenkes No. 2 tahun 2023 tentang kualitas air minum yang dikonsumsi oleh Masyarakat Indonesia.

Kualitas air minum sewajarnya harus higienis sanitasi dan harus sesuai dengan baku mutu air minum agar layak minum. ASDAMINDO hadir sebagai salah satu bentuk pengawasan dan perlindungan depot air minum agar  kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum, lebih sehat dan layak diminum sesuai dengan standar mutu air minum dan bebas bakteri.

ASDAMINDO berperan membantu  pemerintah dalam memberikan informasi tentang pentingnya kesehatan air minum dan izin usaha kepada seluruh pengusaha depot air minum seluruh Indonesia dengan berbagai kegiatan diantaranya dengan melaksanakan seminar dan pelatihan kepada pemilik depot air minum se Indonesia dan roadshow yang telah dimulai kegiatan seminar yang sudah di mulai di bulan oktober 2023 tahun lalu, kemudian seminar dan pelatihan tanggal 26 Juni 2024 di Hotel Horison, yang di sponsori oleh Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat sebagai ketua Aspadin mengatakan, dengan dorongan dan Upaya Aspadin yang sangat kuat ikut terlibat dalam kegiatan seminar dan pelatihan yang dilaksanakan oleh ASDAMINDO untuk upaya mendorong pengawasan dan perlindungan terhadap pengusaha depot air minum dan kemasan agar  lebih memperhatikan Kesehatan lingkungan dan kualitas air minum.

Kehadiran para narasumber dapat memberikan Warning pada pelaku usaha depot air minum agar lebih memperhatikan kesehatan, hygiene sanitasi dan baku mutu air layak minum lebih tersampaikan substansi pokok kegiatan seminar tersebut.

Jumlah peserta seminar lebih dari 150 orang dengan bentuk offline dan 150 peserta online. Kabar baiknya, hampir semua peserta seminar pelatihan sangat mengapresiasi dan merespon dengan baik, salah satu peserta menilai,  dengan acara seminar ini dapat memberikan edukasi tentang  pentingnya Kesehatan dan kebersihan lingkungan serta kualitas air minum  layak dikonsumsi. Erik Garnadi mengatakan, kegiatan seminar dan pelatihan ini akan dilaksanakan se-Indonesia dengan sistem roadshow ke setiap provinsi. setelah acara seminar di Bandung, ASDAMINDO akan mengadakan seminar di bulan Juli di Provinsi bali, bulan September di Jawa Timur dan selanjutnya di Jawa Tengah.

Seluruh Depot air minum di Indonesia, nantinya akan selalu berkoordinasi dengan ASDAMINDO untuk menjalankan usahanya, baik dalam bentuk pengawasan. Peningkatan kualitas air minum, produksi depot air agar tetap higienis dan layak minum sehingga Masyarakat terbebas dari bakteri dan penyakit, ungkap Erik Garnadi.

Baca Juga: Asdamindo Sayangkan Sikap BPOM Abaikan Depo Air Isi Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini

Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

22 NOVEMBER 2024 / 14:03 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved