November
01
2017
     16:55

Ych Indonesia Sebagai Pelopor Sertifikat Halal Pada Industri Logistik

Ych Indonesia Sebagai Pelopor Sertifikat Halal Pada Industri Logistik

Seiring perkembangan zaman menyebabkan peningkatan akan kebutuhan, dimana produk halal sudah menjadi hal yang wajib di perhatikan terutama mengingat masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Terkait dengan kondisi tersebut, dalam realitasnya masih banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya, sementara itu, berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan produk halal belum memberikan kepastian serta jaminan halal atas produk-produk yang di konsumsi masyarakat muslim.


Dengan demikian sudah menjadi tuntutan bahwa sektor logistic harus menyesuaikan kebutuhan pelanggan mereka dan bahkan yang lebih penting adalah tuntutan konsumen akan integritas kehalalan produk. LPPOM MUI  menerapkan standar rantai pasok halal dengan menggunakan Sistem Jaminan Halal (SJH) Logistik, maka bagi penyedia jasa logistik yang memerlukan sertifikasi halal rantai pasok bisa menggunakan SJH. Dengan demikian, perusahaan logistic harus mampu menjamin bahwa produk yang mereka distribusikan terjamin ke-halalan nya


Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam, yaitu :

  • ·         Tidak mengandung produk-produk yang berasal dari bahan non halal serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingredient yang sengaja di tambahkan.
  • ·         Menjamin pelaksanaan proses produksi sesuai SOP sehingga terbebas dari bahan non halal
  • ·         Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, transportasi tidak digunakan untuk produk-produk non halal jika pernah digunakan untuk atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur atau dibersihkan menurut sesuai prosedur.


LPPOM MUI pun sudah membuat standar persyaratan sertifikasi halal dalam bentuk buku seri HAS 23000 yang mencakup pedoman untuk produk pangan dan olahan, restoran, dan rumah potong hewan. Sehingga HAS 23000 dijadikan standar pedoman dalam forum Internasional World Halal Food Council  (WHFC).


Sejak 8 Agustus 2015 PT YCH Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa logistik salah satu pelopor Sistem Jaminan Halal (SJH) Logistik dimana perusahaan harus mampu menjaga kehalalan saat proses rantai pasok dan menjamin produk yang didistribusikan tidak mengontaminasi antara produk yang halal dengan yang non halal. PT. YCH Indonesia menduduki salah satu peringkat teratas dalam perusahaan logistik yang memiliki Sistem Jaminan Halal.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved