June
10
2021
     16:06

Wujudkan Daya Saing Global, Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau

Wujudkan Daya Saing Global, Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau

Turunkan emisi GRK

Terkait aksi perubahan iklim, Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di tahun 2030 sebesar 29% atau setara dengan 834 juta ton CO2-ekuivalen secara mandiri dan sebesar 41% atau setara dengan 1,08 miliar ton CO2-ekuivalen apabila mendapatkan bantuan internasional. Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan GRK untuk tiga sumber emisi, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri.

Selain itu, Kemenperin telah melaksanakan beberapa aksi perubahan iklim dengan menerbitkan pedoman penghitungan dan aksi mitigasi, pelatihan dan pendampingan untuk industri, serta aktif dalam kerja sama aksi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon baik nasional, regional, maupun internasional. Hasil capaian aksi mitigasi dilaporkan oleh industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Berikutnya, dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaran bidang perindustrian, Kemenperin telah menjalankan beberapa program strategis, antara lain adalah program pengendalian perubahan iklim, pembangunan rendah karbon, serta manajemen dan efisiensi energi.

“Dalam mendukung program-program tersebut, maka kebijakan dan penerapan prinsip-prinsip industri hijau dapat menjadi jawaban dalam menyelaraskan program-program terkait,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, pihaknya memiliki dua strategi untuk mewujudkan industri hijau. Pertama, menghijaukan industri yang sudah ada. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.

“Upaya mewujudkan industri hijau dilaksanakan melalui beberapa program, di antaranya Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten,” ungkapnya. Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar.

Program lainnya adalah penerbitan 28 Standar Industri Hijau (SIH) dan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) serta memberikan sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri diantaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

Di samping itu, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau adalah dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular. Pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose.

Agus juga menambahkan bahwa penghargaan industri hijau merupakan bentuk fasilitasi non-fiskal yang diberikan Kementerian Perindustrian bagi perusahaan industri sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved