Tumbuh 5,5 Persen, Produksi Industri Nasional Semakin Agresif
Lebih lanjut, Menteri Airlangga menyampaikan, pihaknya akan menjaga kinerja industri nasional agar terus menjadi kontributor terbesar bagi perekonomian nasional melalui sumbangan dari pajak, cukai, dan ekspor. “Industri juga menjadi penggerak utama untuk penyerapan tenaga kerja. Oleh karenanya, optimalisasi akses pasar menjadi penting,” tuturnya.
Dengan peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia, yang dirilis oleh Bank Dunia terkait Ease of Doing Business (EoDB) 2018, Menperin menyatakan perlunya perbaikan dalam perdagangan antar negara. “Peluang ini yang perlu kita tingkatkan lagi, misalnya melalui percepatan negosiasi-negosiasi free trade agreement dengan Eropa, Amerika Serikat, dan Australia,” ungkapnya.
Menperin meyakini, jika upaya tersebut berjalan baik, kapasitas produksi dan perluasan pasar manufaktur Indonesia dapat lebih meningkat. “Seperti pada produk tekstil kita, yang saat ini masih dikenakan tarif bea masuk oleh mereka di atas 12-20 persen. Dengan FTA, kita berharap bisa menjadi nol persen, sehingga volume industri kita untul eskpor bisa meningkat lebih besar,” jelasnya.
Di sisi lain, Menperin meminta kepada para investor agar tidak perlu khawatir dalam menanamkan modalnya atau melakukan perluasan usahanya di Indonesia, meskipun akan menghadapi tahun politik pada 2018. “Banyak perusahaan luar negeri yang sudah bertahan 30 sampai 40 tahun tetap tenang menjalankan bisnisnya,” ucapnya.
Airlangga menambahkan, apapun yang terjadi di dalam politik nantinya, pemerintah akan memberikan perlindungan bagi para pelaku industri agar tidak menghalangi minat mereka membangun pabrik atau menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk mendukung rantai pasok global. "Indonesia sudah menjadi negara yang dewasa dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Airlangga juga mengimbau kepada para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen. Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
Namun demikian, Menperin mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.
Oleh karena itu, Airlangga menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP. "Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif," tandasnya.
Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa. “Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.