July
15
2021
     12:56

Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster

Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster

"Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku di seluruh pita frekuensi radio yang digunakan untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio 2,3 GHz," jelasnya.

Menkominfo menyatakan kebijakan Netral Teknologi tersebut diharapkan dapat mempermudah operator layanan seluler untuk memilih memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikan.

"Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE) dan operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 atau yang lebih banyak dikenal dengan istilah 5G. Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo," paparnya.

Libatkan Tiga Operator

Pada tanggal 17 Mei 2021, Kementerian Kominfo menetapkan PT Telekomunikasi Selular (TSEL) dan PT Smart Telecom (SMART) sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz Tahun 2021.  TSEL memenangkan Blok A dan Blok C, sedangkan SMART memenangkan Blok B. Ketiga Blok hasil seleksi tersebut  merupakan pita frekuensi radio 2,3 GHz di luar penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Berca Hardayaperkasa (BERCA) di dalam rentang pita frekuensi 2360 – 2390 MHz.

Berdasarkan gambar sebelum refarming, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio yang tidak berdampingan (non-contiguous). Ditargetkan dengan refarming  dengan penetapan sebelumnya, yaitu kepada TSEL dan SMART.

Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.

Teknis pelaksanaan refarming khususnya untuk 2 (dua) operator yaitu BERCA dan SMART, dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio (retuning) dari pita frekuensi radio eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di setiap cluster yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator telekomunikasi yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri dari 2 (dua) penyelenggara jaringan bergerak seluler yaitu TSEL dan SMART, serta penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yaitu BERCA.

Kementerian Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Ketentuan untuk melakukan koordinasi teknis tersebut telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Guna melakukan mitigasi dan menjaga kualitas layanan seluler kepada masyarakat dapat dipertahankan pada level terbaik, Kementerian Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1 s.d. 2 jam.

Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh BERCA atau SMART, antara lain melalui mekanisme drive test. Dengan demikian diharapkan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses Refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

Guna mendukung keberhasilan proses Refarming, Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarmingpita frekuensi radio 2,3 GHz.

Salah satu kegiatan yang disiapkan adalah Frequency Clearance minimal dua kali yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved