September
21
2020
     23:18

Terdampak Pandemi, Kemenperin Jaga Produksi Industri Semen dan Pelumas

Terdampak Pandemi, Kemenperin Jaga Produksi Industri Semen dan Pelumas

Terkait hal tersebut, Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yang telah memiliki komitmennya terhadap pemanfaatan teknologi modern dan penerapan industri hijau. Ini dibuktikan pada tahun 2019, perusahaan telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau dari Kemenperin.

“Dari hasil kunjungan, kami melihat produksi semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Plant Cilacap, Jawa Tengah seluruhnya adalah Portland Composite Cement (PCC), yang merupakan jenis semen yang lebih ramah lingkungan karena lebih sedikit menggunakan klinker yang dalam proses pembuatannya cukup banyak mengemisikan gas CO2,” ungkap Khayam.

Plant Cilacap merupakan satu dari lima pabrik yang dimiliki PT SBI dengan kapasitas produksi sebesar 2,6 juta ton semen. Pada Januari 2019, melalui anak perusahaan BUMN PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB), resmi mengakuisisi saham mayoritas PT Holcim Indonesia Tbk dan mengganti nama perusahaan menjadi PT SBI dengan merek dagang Dynamix.

“Pada masa pandemi, peluang ekspor semen dan klinker masih terbuka. Hal ini dibuktikan dengan adanya ekspor ke beberapa negara seperti Australia, Bangladesh dan China. Pada kuartal I tahun 2020, volume penjualan ekspor semen dan klinker PT SBI meningkat 180,9 persen,” sebut Khayam.

Industri pelumas

Di sektor lainnya, Dirjen IKFT meninjau langsung aktivitas industri pelumas, PT Pertamina Lubricants di Cilacap, Jawa Tengah. “Kami memberikan apresiasi kepada Pertamina Lubricants yang telah menjadi pelopor dalam penerapan standardisasi produk dan penggunaan produk bersertifikat SNI. Sebagai perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelumas dunia, Pertamina Lubricants berkomitmen memberikan kualitas terbaik untuk konsumennya,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemberlakuan SNI secara wajib bertujuan untuk melindungi konsumen nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk menjalankan amanat UU tersebut, Kemenperin telah memberlakukan SNI pelumas secara wajib.

“Penerapan regulasi teknis yang berbasis standardisasi diharapkan dapat mencegah peredaran produk pelumas bermutu rendah di pasar domestic. Hal ini sangat penting bagi aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat mendistorsi pasar pelumas dalam negeri,” terangnya.

Khayam berharap, Pertamina Lubricants dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah, baik dalam peningkatan kapasitas industri sektor pelumas maupun dalam pengembangan litbang dan teknologi pelumas di tanah air. “Hal ini akan memberikan kontribusi nyata bagi sektor industri dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 44 perusahaan produsen pelumas yang total memiliki kapasitas terpasang sebesar 2,04 juta kilo liter per tahun dengan produksinya mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif 781.189,90 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170,45 kilo liter per tahun.

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2019 sebanyak 3.157 orang. Apabila ditambah dengan sektor lainnya, menjadikan total tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang. “Untuk itu, kami terus menjaga aktivitas sektor-sektor industri strategis di masa pandemi saat ini, sehingga bisa berkontribusi besar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” tegas Khayam.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved