February
14
2020
     14:04

Sinergitas untuk Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP)

Sinergitas untuk Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP)

Pembahasan Peta Jalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pejabat eselon I di masing-masing kementerian dan lembaga untuk disiapkan regulasi pendukung. "Sistem keuangan di daerah saat ini pun ada bermacam-macam. Tidak perlu satu platform, yang penting bisa interoperabilitas. Karena kunci di era digital ini dapat tersambung antar satu sistem dengan sistem lainnya,” ungkapnya.

Efisiensi untuk Kesejahteraan

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarti menjelaskan dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, salah satu strategi pemerintah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. "Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," jelasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Nota Kesepahaman ETP penting agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien. "Sehingga tepat sasaran. Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerapan ETP yang dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai beberapa tujuan. Mulai dari Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat. Kemudian Data Utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback. Dan, Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus.

"Juga mendukung fiskal nasional, ETP dapat  otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak, serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur BI menyampaikan terdapat tiga manfaat percepatan dan perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. "Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital," paparnya.

Pokjanas P2DD

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama akan ditindaklanjtuti dengan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan melalui pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Tim itu akan menjadi forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI setempat.

Selain itu juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Aplikasi Informatika dengan Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Dalam internal Kominfo sendiri akan dibentuk tim kerja yang terdiri dari berbagai satuan kerja. Besok akan ada rapat pertama di Bank Indonesia, karena hal ini harus cepat dikerjakan terutama terkait produk hukumnya,” jelas Dirjen Semuel.

Pembentukan Pokjanas itu dapat menjadi pedoman untuk penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved