September
07
2020
     21:47

Serat Optik Indonesia Bebas Melenggang dari Kewajiban Bea Masuk Safeguard India

Serat Optik Indonesia Bebas Melenggang dari Kewajiban Bea Masuk Safeguard India

Jakarta, 7 September 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik keputusan Pemerintah India yang membebaskan produk serat optik mode tunggal (single mode optical fibre/SMOF) asal Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) safeguard. SMOF merupakan jenis kabel yang terbuat dari serat kaca halus yang dirancang hanya untuk membawa mode sinyal cahaya tunggal dan menjadi bahan baku industri kabel fiber optik yang digunakan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

Pembebasan BMTP tersebut diputuskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan safeguard yang dirilis pada 27 Agustus 2020. Mendag Agus mengapresiasi DGTR India yang bekerja secara transparan dan objektif selama proses penyelidikan tersebut.

“Ini peluang yang bagus di tengah pandemi karena ekspor produk tersebut ke India kembali terbuka lebar. Eksportir harus dapat dengan bijak memanfaatkan peluang ini untuk menggenjot kinerja ekspor serat optik kita ke India," kata Mendag.

DGTR dalam laporan akhirnya mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10 persen kepada semua negara kecuali negara-negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3 persen. Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali Tiongkok, dibebaskan dari bea masuk safeguard karena pangsa impornya di India masih berada di batas aman.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menyampaikan pandangan serupa. Eksportir Indonesia, kata Didi, harus mengambil momentum ini agar dapat memperluas akses pasar serat optik di India.

“Selama ini Tiongkok mendominasi pasar serat optik di India. Bea masuk safeguard bagi Tiongkok memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin,” terang Didi.

DGTR India melakukan penyelidikan safeguard tersebut pada 23 September 2019 berdasarkan petisi dari industri dalam negeri India. Petisioner mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor serat optik mode tunggal sejak 2016 hingga Juni 2019.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan optimismenya pasca Indonesia dibebaskan dari bea masuk safeguard di India. Senada dengan Mendag, Pradnyawati berharap eksportir Indonesia dapat bijak memanfaatkan momentum ini guna meningkatkan ekspor di India demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Sejak awal penyelidikan Pemerintah Indonesia sudah bersikap kooperatif. Kita sampaikan pembelaan secara terbuka dan secara tegas meminta Indonesia dikecualikan dari bea masuk safeguard,” papar Pradnyawati.

Pradnyawati menambahkan, petisioner dalam sesi pemeriksaan secara lisan (oral hearing) kedua, menyampaikan permohonan kepada DGTR selaku otoritas penyelidikan agar Indonesia juga dikenakan bea masuk safeguard. Permohonan ini disampaikan mengingat adanya relokasi sejumlah pabrikan serat optik dari Tiongkok ke Indonesia. Petisioner khawatir Tiongkok mengalihkan ekspor serat optik ke India melalui Indonesia.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved