July
16
2019
     10:08

RUU Desain Industri Dorong Daya Saing dan Akomodir Kemajuan Teknologi

RUU Desain Industri Dorong Daya Saing dan Akomodir Kemajuan Teknologi

Sistematika dalam RUU ini memuat 16 bab dan 95 pasal, antara lain lingkup pelindungan dan permohonan HDI, pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri dan perpanjangan pelindungan HDI. "Terdapat juga pengalihan HDI dan pemberian lisensi, penghapusan dan pembatalan HDI, penyelesaian sengketa HDI, serta penetapan sementara pengadilan," imbuhnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja, mengatakan diperlukan penyusunan regulasi yang mengatur perihal hak kekayaan intelektual, yang didalamnya termasuk Desain Industri, agar mampu bersaing baik nasional maupun internasional. "Fraksi Partai Golkar menyadari sepenuhnya bahwa kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang sangat penting. RUU ini harus mengatur hal-hal prinsip, seperti sistem pelindungan Desain Industri," tandasnya.

Hak Kekayaan Intelektual menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. Hal ini ditunjukkan dengan dibentuknya World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994 yang di dalam perjanjiannya mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Rights (Persetujuan TRIPs). Persetujuan TRIPs ini mengatur mengenai aspek-aspek dagang yang dikaitkan dengan Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah bidang Desain Industri.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved