May
09
2019
     20:06

Rups Tahunan & Luar Biasa Pt Erajaya Swasembada Tbk. (Eraa) Erajaya Bagikan Dividen Senilai Rp. 159,50 Milyar

PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”) hari ini telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa (“Rapat”) dengan sejumlah mata acara Rapat, meliputi:

RUPS Tahunan

  1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018;
  2. Penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku 2018;
  3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2019;
  4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

RUPS Luar Biasa

  1. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

RUPS  Tahunan  Perseroan  menyetujui  penggunaan laba  tahun berjalan yang dapat  diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku 2018 sebesar Rp850.089.697.072,- (delapan ratus lima puluh miliar delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh puluh dua Rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut:

  1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp159.500.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 3.190.000.000 (tiga miliar seratus sembilan puluh juta) saham;
  2. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akan digunakan sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
  3. Sisanya dimasukan sebagai laba yang ditahan.

RUPS Luar Biasa Perseroan menyetujui pengangkatan Bapak Joy Wahjudi sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.

 Mata Acara Kedua RUPS Luar Biasa Perseroan tidak dapat dilaksanakan karena tidak terpenuhinya korum kehadiran sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 anggaran Dasar Perseroan.

Kinerja Perseroan di Tahun 2018

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved