September
17
2020
     13:23

PIP Melatih Pelaku Usaha Mikro Agar Melek Digital

PIP Melatih Pelaku Usaha Mikro Agar Melek Digital

Rofik Purniawati, Rofikves pemasok jamur Putih, Semarang menuturkan tidak mudah mengikuti kegiatan ini karena merupakan hal baru, namun pihaknya menyadari untuk maju dibutuhkan kemauan untuk belajar. “Kami berharap dengan mengikuti pendampingan, usaha kami bisa lebih maju dan menjangkau pasar yang lebih luas.”

Dia menuturkan upaya merintis usaha jamur putih merupakan upayanya untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Adanya bantuan kredit ultra mikro membuat usaha budidaya jamur ini dapat berjalan dan mulai diterima oleh pasar di kota Semarang.

Senada dengan hal tersebut, Yuyun Wahyuni Nadena Hijab, Yogyakarta menuturkan adanya kredit ultra mikro membuat bisnis hijab yang dia kembangkan dapat lebih berkembang apalagi dengan adanya pendampingan memanfaatkan sosial media.

“Bisnis kami memang masih skala kecil. Pasar juga masih terbatas namun dengan adanya bantuan modal dan pelatihan online ini, bisnis kami berkembang lebih cepat karena lebih banyak orang menjadi tahu adanya produk Nadena Hijab,” tuturnya.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.

Hingga Semester I 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp 7.038.961.333.211,- bagi 2.257.021 di 464 kab/kota di 34 provinsi melalui 43 mitra penyalur (linkage) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berbentuk koperasi maupun BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan.

TENTANG PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro.

Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved