August
20
2019
     10:13

Perundingan Putaran ke-6 Peninjauan BTA 1970:Indonesia-Malaysia Komitmen Segera Selesaikan Perjanjian

Perundingan Putaran ke-6 Peninjauan BTA 1970:Indonesia-Malaysia Komitmen Segera Selesaikan Perjanjian

Penang, 19 Agustus 2019 – Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali menggelar Perundingan peninjauan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement/BTA) 1970 di Penang, Malaysia pada 15—16 Agustus 2019. Perundingan yang telah mamsasuki putaran ke-6 ini, merupakan kelanjutan pembahasan putaran sebelumnya yang berlangsung di Yogyakarta pada 2—3 November 2017. Pada perundingan ini, kedua negara berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses peninjauan kembali perjanjian.

Delegasi Indonesia (Delri) dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini, sedangkan Delegasi Malaysia oleh Direktur Senior Integrasi Ekonomi ASEAN Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional Mohd. Zahid Abdullah. Delri terdiri atas perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Atase Perdagangan Kuala Lumpur, serta Fungsi Ekonomi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang.

“Sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari perbatasan, Kemendag berkomitmen penuh segera menyelesaikan proses peninjauan pada perjanjian tersebut. Mengingat BTA yang ditandatangani tahun 1970 dianggap tidak cukup mengakomodasi aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang semakin kompleks dan berkembang,” terang Made.

Made menjelaskan, langkah konkret Kemendag untuk turut bersinergi membangun dari perbatasan secara progresif diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. “Hal ini merupakan salah satu payung hukum yang berjalan beriringan dengan pembangunan sarana dan prasarana fisik di kawasan perbatasan,” tandasnya.

Made mengungkapkan, untuk mempercepat penyelesaian, sebelum perundingan telah dilakukan pertukaran dokumen lampiran BTA. Lampiran ini di antaranya berisi daftar produk kebutuhan masyarakat perbatasan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus dari BTA dan daftar titik wilayah kecamatan di daerah perbatasan yang akan ditunjuk sebagai pintu keluar dan masuk masyarakat perbatasan untuk kegiatan perdagangan perbatasan.

Menurut Made, pada putaran ini terdapat kemajuan yang signifikan. Kedua negara berhasil menyepakati sebagian besar draf teks perjanjian serta sepakat segera menyelesaikan daftar produk yang dibutuhkan masyarakat perbatasan kedua negara. Sementara untuk titik keluar dan masuk perbatasan, masih menunggu hasil perundingan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia-Malaysia yang saat ini dalam tahap finalisasi draf teks.

“Dengan terselesaikannya draf peninjauan BTA 1970 ini, diharapkan dapat memberikan pembaruan pada perjanjian yang telah ada sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan akses barang kebutuhan pokok sehari-hari yang lebih terjangkau oleh masyarakat di perbatasan. Kedua delegasi berharap dapat menyelesaikan perundingan pada perundingan ketujuh yang rencananya diadakan di Indonesia pada akhir 2019,” pungkas Made.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved