Periode Desember 2017: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Menguat, BK 5%

Jakarta, 28 November 2017 - Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Desember 2017 sebesar USD 742,94/MT. Harga referensi tersebut menguat sebesar USD 3,35 atau 0,45% dari periode bulan November 2017 yaitu USD 739,59/MT.
“Saat ini harga referensi CPO menguat, namun masih tetap berada pada level di bawah 750 USD. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Desember 2017,” tandas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan di Jakarta, hari ini (27/11).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
BK CPO untuk bulan Desember 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode bulan November 2017 sebesar USD 0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Desember 2017 mengalami penguatan sebesar USD 86,25 atau 4,22%, yaitu dari USD 2.044,86/MT menjadi USD 2.131,11/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penguatan USD 84 atau 4,75% dari USD 1.769/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD 1.853/MT pada bulan Desember 2017.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya harga internasional. Penguatan ini tidak berdampak pada BK biji Kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Permendag Nomor 88 Tahun 2017 dapat diunduh di: http://www.kemendag.go.id/id/news/2017/11/28/penetapan-harga-pertanian