October
05
2020
     12:55

Percepat Pembebasan Lahan Enclave, ITDC Telah Bayarkan Rp16,9 Miliar Melalui Jalur Konsinyasi di PN Praya

Percepat Pembebasan Lahan Enclave, ITDC Telah Bayarkan Rp16,9 Miliar Melalui Jalur Konsinyasi di PN Praya

JAKARTA, 3 OKTOBER 2020 - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB berkomitmen meneruskan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika dan mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.

Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya, mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu.

Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya; dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan. Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling.

Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen. Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.

Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik. Oleh karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan. Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih). Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria. Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan.

“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi Pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan.

Mengenai proyek JKK, ITDC menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.

Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai ± 76%. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

“Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk para pekerja kontraktor, serta kebutuhan bahan baku/material, alat dan pekerja masih dapat terpenuhi sampai saat ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan lancar,” terang Ngurah Wirawan.

Di luar itu, saat ini ITDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved