December
05
2019
     12:56

Penghargaan LKTP 2019: Apresiasi Pemerintah Terhadap Perusahaan Wajib LKTP

Penghargaan LKTP 2019: Apresiasi Pemerintah Terhadap Perusahaan Wajib LKTP

Jakarta, 4 Desember 2019 – Pemerintah mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) secara rutin. Apresiasi diberikan dalam bentuk pemberian penghargaan LKTP 2019 yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Balai Kartini, Jakarta, hari ini, Rabu (4/12).

“Penghargaan ini merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah Indonesia kepada perusahaan atas komitmen dan kepatuhannya dalam menyampaikan LKTP secara rutin, tepat waktu, dan benar kepada Kementerian Perdagangan,” ujar Mendag.

Penerima penghargaan ini dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Masing-masing kategori PMA dan PMDN, baik sektor perdagangan maupun industri.

Penghargaan untuk kategori PMA sektor perdagangan diberikan kepada PT Brenntag; PT Autobacs Indomobil Indonesia; dan PT Kline Mobaru Diamond Indonesia. Sedangkan, untuk sektor industri diberikan kepada PT Fuji Technica Indonesia; PT Kao Indonesia; dan PT Kahoindah Citra Garment.

Sementara itu, untuk kategori PMDN sektor perdagangan diraih PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk; PT Indomobil Multi Jasa, Tbk; dan PT Alam Hijau Teduh. Selanjutnya, untuk kategori PMDN sektor industri diberikan kepada PT Dahana (persero); Perum Percetakan Uang Republik Indonesia; dan PT Kedaung Indah Can, Tbk.

Kriteria penerima penghargaan meliputi penyampaian LKTP secara rutin selama tiga tahun berturut-turut (2015?2017); kecepatan waktu penyampaian yang dihitung berdasarkan tanggal akhir tutup buku masing-masing perusahaan dibanding dengan batas akhir enam bulan penyampaian ke Kementerian Perdagangan; dan kelengkapan dokumen yang terdiri dari profil perusahaan, opini terhadap LKTP dari Akuntan Publik, serta pernyataan kebenaran dari Dewan Direksi atau persetujuan RUPS.

Perkembangan penyampaian LKTP pada periode 2015?2017 rata-rata sebanyak 2.035. Jumlah tersebut sangat rendah bila dibandingkan dengan jumlah potensi pajak yang menurut Ditjen Pajak mencapai lebih dari dua juta entitas.

Penyampaian LKTP cenderung menurun. Hal ini disebabkan kurangnya kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan LKTP, serta potensi tindih regulasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sedangkan dari sisi teknis disebabkan belum optimalnya aplikasi pelaporan, pelaporan yang belum daring, serta belum dirasakannya manfaat kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pelaporan LKTP.

Mendag menjelaskan, pemerintah tengah melakukan revisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. Salah satu poin perubahan adalah mengenai tata cara penyampaian LKTP dari manual menjadi daring. Hal ini sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah untuk mempermudah perusahaan dalam menyampaikan LKTP di manapun dan kapanpun. Selain itu, dalam pengaturan tersebut akan memperkuat fungsi Surat Tanda Penyampaian LKTP (STP-LKTP).

"Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah membuat surat edaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mewajibkan KAP melampirkan STP-LKTP dalam laporan kegiatan usahanya yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan," pungkas Mendag.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved