March
09
2021
     13:46

Pemerintah Optimalkan Peran Industri Pulihkan Ekonomi Nasional

Pemerintah Optimalkan Peran Industri Pulihkan Ekonomi Nasional

Pemerintah memberikan perhatian terhadap sektor industri agar bisa menjalankan aktivitas sekaligus meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan stimulus diluncurkan sesuai kebutuhan pelaku usaha guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing sektor industri agar bisa membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Minggu (7/3).

Bukti nyata sektor industri berperan penting terhadap jalannya roda perekonomian, antara lain adalah konsistensi sumbangsihnya yang terbesar pada PDB nasional. Pada tahun 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89%. Selain itu, kinerja gemilang sektor industri tercemin pada capaian nilai ekspor dan investasi.

“Tahun 2020, ekspor sektor industri mencapai USD131,13 miliar atau berkontribusi sebesar 80,30% dari total ekspor nasional. Sedangkan, nilai investasi sektor industri pada tahun 2020 sebesar Rp272,9 triliun, meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp216 triliun,” papar Eko.

Adapun berbagai jurus jitu yang telah dikeluarkan Kemenperin dalam memacu pembangunan industri di tanah air, misalnya memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

“Pengembangan kawasan industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara,” sebut Eko.

Bahkan, Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Dirjen KPAII menambahkan, upaya mendongkrak daya saing industri nasional, juga dilakukan melalui penerapan peta jalan Making Indonesia. Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.

“Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030,” ungkapnya.

Guna mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur di tanah air, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0. Selanjutnya, di sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved