July
17
2019
     11:09

Pemerintah Jaga Iklim Usaha, Produsen Elektronika Tambah Kapasitas

Pemerintah Jaga Iklim Usaha, Produsen Elektronika Tambah Kapasitas

National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo menyampaikan, kemunculan mesin cuci satu tabung atau full auto membawa harapan baru bagi bisnis Sharp Indonesia. Di samping menargetkan kapasitas produksi mesin cuci yang lebih besar 10 – 15% dari kapasitas produksi semula, Sharp Indonesia juga mematok adanya kenaikan angka ekspor hingga market share.

“Dengan memproduksi mesin cuci satu tabung, kami yakin dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ini, baik dari sisi pengembangan dan perencanaan produk, sampai menggenjot penjualan ekspor tumbuh hingga 20% di tahun 2020 untuk seluruh kategori produk. Kami juga optimis hasil ekspor dapat berimbas positif pada market share kami keseluruhan,” imbuhnya.

PT Sharp Electronics Indonesia telah memulai kegiatan produksinya di Indonesia sejak tahun 1970 dan pada tahun 2016 secara resmi memindahkan seluruh kegiatan operasional pabriknya di KIIC. Pabrik Televisi Sharp memulai produksinya di Indonesia sejak tahun 1971. Pada tahun 1974, Sharp memproduksi kulkas yang saat ini telah mencapai kapasitas produksi hingga 120.000 unit per bulannya. Selain itu, Sharp kembali memperluas lini produknya dengan memproduksi mesin cuci dua tabung sejak tahun 2008.

Insentif bagi investasi

Pada kesempatan yang sama, Menperin mengungkapkan, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan insentif pajak terbaru berupa mini tax holiday dan super tax deduction untuk sektor industri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan tersebut didasari upaya pemerintah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, keterlibatan industri dalam penyiapan SDM yang berkualitas, serta industri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendukung inovasi.

Pemerintah memberikan insentif pajak sebesar hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan industri dalam menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka peningkatan SDM berbasis kompetensi tertentu. Selain itu pemerintah memberikan insentif serupa dengan nilai maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. “Insentif ini diberikan untuk inovasi yang diterapkan dan dapat dikomersialisasikan, misalnya dalam produksi mesin cuci ini. Kita ingin Indonesia menjadi basis R&D perusahaan,” kata Menperin.

Airlangga menyatakan, pemerintah sangat serius mengelola dan memperbaiki iklim usaha industri melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung. “Ini agar para investor tidak ragu untuk terus beraktivitas dan memperluas industrinya di Indonesia,” tandasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved