July
19
2019
     09:57

Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard Madagaskar

Pasta dan Mi Instan Indonesia Terbebas dari Safeguard Madagaskar

Jakarta, 18 Juli 2019 – Pemerintah Madagaskar secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk produk pasta dan mi instan impor, termasuk yang berasal dari Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, pengumuman tersebut disampaikan pada 15 Juli 2019 melalui situs web Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Sejak September 2018, produk pasta dan mi instan Indonesia menjadi objek penyelidikan pengamanan perdagangan yang dilakukan Otoritas Madagaskar. Pihak otoritas menilai lonjakan importasi produk tersebut dari seluruh dunia menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri Madagaskar yang memproduksi produk serupa,” ungkap Oke.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Otoritas Madagaskar mengumumkan penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) sebesar 30 persen atas importasi produk pasta dan mi instan. Kendati demikian, penerapan BMTPS tersebut baru diberlakukan pada Juni 2019. Penerapan BMTPS itu dimaksudkan agar industri domestik Madagaskar berkesempatan untuk menyesuaikan diri dengan laju impor.

Selain itu, hasil penyelidikan akhir kasus ini juga telah disirkulasikan WTO pada awal Juli lalu dimana pihak otoritas merekomendasikan penerapan tindakan safeguard dalam tiga lapis, yaitu:

? Kuota untuk Indonesia ditentukan sebesar 1.560 ton/tahun.

? Adanya ketentuan impor tarif di luar batas kuota (out-of-quota import tariff), yakni pengenaan tarif sebesar 44 persen pada semester pertama dan akan mengalami liberalisasi setiap tahun hingga mencapai 28 persen pada 2023 jika importasi melebihi batas kuota yang ditetapkan.

? Pengenaan minimum harga free on board (FOB) sebesar 1.200 USD/metrik ton untuk importasi mi instan dan 450 USD/metrik ton untuk importasi spageti dan makaroni.

Pradnyawati mengungkapkan, penyelidikan safeguard untuk produk pasta dan mi instan ini merupakan satu dari tiga penyelidikan pertama yang diinisiasi Madagaskar. Pada akhirnya, Otoritas Madagaskar memutuskan menghentikan kasus ini tanpa pengenaan tindakan apapun. “Dengan demikian, diharapkan eksportir produk pasta dan mi instan Indonesia mampu menyasar peluang pasar yang kembali terbuka ke Madagaskar dan negara sekitarnya, serta negara yang tergabung dalam Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA) dan Southern African Development Community (SADC),” lanjutnya.

Pasta dan mi instan Indonesia sangat diminati konsumen Madagaskar dan telah dijual di sana selama sekitar 20 tahun. Potensi peningkatan ekspor mi instan ke Madagaskar juga masih sangat besar. Hal ini mengingat pangsa pasar mi instan Indonesia di negara tersebut masih relatif kecil, yaitu 5 persen, sementara volume impor Madagaskar terus meningkat.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Madagaskar untuk produk pasta dan mi instan tercatat sebesar USD 3,2 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat 14,76 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai USD 2,8 juta. Sementara, kinerja ekspornya pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard ini. Selama periode Januari–Mei 2019, Indonesia membukukan nilai ekspor sebesar USD 1,2 juta atau turun 16,92 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu USD 1,4 juta.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved