November
21
2018
     19:50

Pacu Investasi Industri Lebih Masif, Pemerintah Relaksasi DNI

Pacu Investasi Industri Lebih Masif, Pemerintah Relaksasi DNI

Di sektor manufaktur, beberapa bidang usaha yang dibuka untuk investasi adalah industri pencetakan kain dan industri rajut, industri crumb rubber, industri kopra, kecap, pengolahan susu, susu kental manis, industri barang dari kayu, industri minyak atsiri, serta industri paku, mur dan baut.

Menperin menegaskan, usulan relaksasi dilakukan dengan alasan yang kuat. Contohnya, penghapusan bidang usaha industri pengolahan crumb rubber dari regulasi DNI. Hal ini dilakukan karena selama tahun 2012-2016 penambahan industri tersebut hanya bertambah satu unit saja, dari 201 perusahaan menjadi 202 perusahaan.

“Jadi, relaksaasi DNI ini terbuka untuk PMA dan PMDN, kemudian ada yang khusus untuk UMKM dan ada juga yang asing dibatasi. Yang dibuka karena tidak ada investasi dalam tiga tahun terakhir atau investasi tidak signifikan,” terangnya.

Airlangga mengemukakan, dalam relaksasi DNI ini, tidak ada kewajiban dalam membangun industri harus bekerja sama dengan perusahaan lainnya di bidang yang sama. “Jadi ini kami lepaskan. Kemudian beberapa yang baru kami berikan untuk UMKM juga di industri rumput laut. Untuk indusri rumput laut sepenuhnya dalam negeri, kecuali untuk hilir karagenan,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, skema dari UMKM dan kemitraan juga bisa dalam bentuk kontrak, suplai bahan baku atau bisa kegiatan inti plasma, serta pola kemitraan lainnya. “Tetapi tidak mengikat bahwa kemitraan ini bentuknya ada kalau untuk di pertanian, misalnya kepemilikan jumlah tertentu,” ungkapnya.

Tumbuhkan populasi industri

Menperin pun menyampaikan, peningkatan investasi mendorong pertumbuhan populasi industri. Pada periode tahun 2014-2017,telah tejadi penambahan populasi industri besar dan sedang, dari tahun 2014 sebanyak 25.094 unitusaha menjadi 30.992 unit usaha sehingga tumbuh 5.898 unit usaha.

Sedangkan, di sektor industri kecil juga mengalami penambahan, dari tahun 2014 sebanyak 3,52 juta unit usahamenjadi 4,49 juta unit usaha di 2017. Artinya, tumbuh hingga 970 ribu industri kecil selama empat tahun belakangan ini.

“Oleh karena itu, melalui kebijakan relaksasi DNI, diperlukan investasi baru agar dapat menghasilkan produk olahan lain yang bernilai tambah tinggi,” tegasnya. Airlangga menyebutkan, industri pencetakan kain dan industri kain rajutan dikeluarkan dari DNI karena permintaan kain cetak mencapai 236 ribu ton per tahun tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri yang hanya mampu menyuplai 169 ribu ton per tahun, sehingga impor kain cetak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Untuk menekan impor kain cetak tersebut maka industri pencetakan kain perlu untuk didorong peningkatan investasinya. Di samping itu kebutuhan nilai investasi untuk industri pencetakan kain relatif besar mencapai Rp100 miliar yang tidak masuk dalam klasifikasi UMKM,” paparnya.

Guna mendorong peningkatan investasi pada sektor industri tersebut, pemerintah juga memasukan industri pencetakan kain dan industri kain rajut ke dalam industri yang dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance. Fasilitas tax allowance ini diberikan kepada industri sedang besar, dengan demikian bidang usaha tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang.

Dalam revisi DNI ini, pemerintah tetap menjaga sejumlah bidang usaha untuk melindungi pelaku usaha UMKM. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang dicadangkan untuk UMKM serta koperasi di antaranya adalah industri tempe, tahu dan makanan dari kedelai, industri gula merah, industri batik tulis, industri bordir, industri pengasapan karet, dan sebagainya.

“Pemerintah juga telah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan kemitraan dengan UMKM serta koperasi, sehingga investasi asing bisa masuk berinvestasi dan memberikan dampak positif dalam transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.

Menperin menambahkan, total bidang usaha yang telah dikeluarkan dari DNI mencapai 87 bidang usaha termasuk kebijakan pemerintah sebelumnya lewat Perpres No.44 Tahun 2016. “Pemerintah berharap, kebijakan relaksasi ini dapat berhasil meningkatkan investasi terlebih jika dipadukan dengan kebijakan dan instrumen fiskal lain seperti tax allowance dan tax holiday,” imbuhnya.

Saat ini, terdapat penambahan dua sektor untuk fasilitas tax holiday yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memasukan sektor utama komponen komputer dan sektor komponen utama smartphone untuk masuk ke sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

“Perluasan pemberian tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah KBLI yang ditambahkan mencapai 70 KBLI sehingga total KBLI yang mendapat tax holiday sebanyak 169 KBLI dengan jumlah total sektor sebanyak 18 sektor,” pungkasnya.

 

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved