Pacu Daya Saing, Kemenperin Percantik Ribuan Desain Merek dan Kemasan IKM
Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memacu daya saing produknya. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memperbaiki kemasannya karena dapat meningkatkan nilai jual dari suatu produk tersebut.
“Kemasan mempunyai peranan penting pada produk IKM. Selain sebagai proteksi atau pembungkus produk, kemasan juga sebagai media promosi dan informasi sehingga akan meningkatkan citra, daya jual dan daya saing produk IKM itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, Selasa (9/2).
Dirjen IKMA menjelaskan, banyak upaya yang perlu dipertimbangkan dalam membuat desain dan bahan kemasan produk yang menarik dan kompetitif. Misalnya, dengan mengikutitren yang berkembang, selera konsumen, dan spesifikasi produk yang akan dikemas.
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin memfasilitasi melalui Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan. “Kami memberikan bimbingan, konsultasi maupun sarana dalam pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM,” ungkap Gati.
Sampai tahun 2020, Klinik Kemasan telah memberikan fasilitasi desain merek sebanyak 2.568 IKM, desain kemasan 1.857 IKM, dan bimbingan konsultasi secara langsung atau melalui media digital kepada IKM.
Fungsi Klinik Kemasan tersebut didukung oleh Rumah Kemasan Daerah yang tersebar di Indonesia. Rumah kemasan mempunyai fungsi untuk menyediakan sarana pembinaan khusus dibidang pengemasan dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk agar para pelaku IKM dapat meningkatkan mutu, penampilan, nilai jual dan daya saing produknya.
“Selain pada kemasan, Kemenperin juga fokus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Salah satunya melalukan pendampingan dan pembinaan sertifikasi halal untuk produk IKM,” tutur Gati.
Pacu IKM pangan
Di samping itu, Kemenperin secara konsisten mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melalui sertifikasi halal untuk produk IKM. “Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan,” imbuhnya.
Menurut Gati, dengan sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen pada produk yang dihasilkan karena memiliki standar dan kualitas yang baik sehingga memberi kesempatan untuk mengakses pasar luar negeri, terutama di negara-negara muslim.