Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran Covid-19

Jakarta, 19 Maret 2020. BNI Syariah lakukan beberapa antisipasi terkait Pandemi virus corona atau COVID-19. Tindakan tersebut merupakan langkah yang diambil BNI Syariah dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarga, bahkan nasabah.
Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi mengatakan ada beberapa antisipasi yang dilakukan BNI Syariah, diantaranya sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona kepada segenap pegawai, pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang berkunjung, penyediaan layanan kesehatan di Kantor Pusat BNI Syariah bagi segenap karyawan dan tamu yang berkunjung, penyediaan hand sanitizer dan masker untuk pegawai, dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja.
Lebih jauh, BNI Syariah juga menerapkan pembatasan jam layanan di kantor cabang yaitu pukul 09.00-14.30 WIB dan pengukuran suhu tubuh nasabah di outlet BNI Syariah. Untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan karyawan, BNI Syariah juga menerapkan sistem kerja Work from Home, yaitu bekerja di rumah dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing pegawai sebagaimana dijalankan di kantor pada kondisi normal.
Ada beberapa poin kebijakan Work from Home yang dilakukan BNI Syariah. Untuk unit yang termasuk ke dalam unit critical tetap bekerja di kantor dengan dimungkinkan bekerja terpisah (split work) atau bergiliran (shift work) sesuai dengan ketetapan divisi/unit. Kebijakan Work From Home ini diberlakukan untuk Kantor Pusat, Kantor WJP, Kantor Cabang di Wilayah Jabodetabek, dan Kantor Cabang di Solo dan Bali.
“Kebijakan Work Form Home berlaku pada posisi pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, jumlah pegawai yang diperkenankan melakukan Work From Home (WFH) maksimal 50% per unit, menyesuaikan kondisi masing-masing unit bersangkutan,” kata Tribuana.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.
BNI Syariah juga menyediakan fasilitas e-form pembukaan rekening dengan mengakses bro.bnisyariah.co.id. Di website ini calon nasabah dapat menentukan sendiri jenis tabungan yang akan dipilih dimanapun dan kapanpun melalui mobile phone sehingga waktu efisien.
Selama masa antisipasi terkait Pandemi virus corona atau COVID-19, BNI Syariah menyarankan segenap nasabah menggunakan layanan E-Banking. Adapun layanan mobile banking yang diberikan diantaranya adalah Top up Uang Elektronik (TapCash, LinkAja, GoPay, OVO, DANA); pembelian pulsa dan paket data, token listrik; pembayaran tagihan telepon dan TV berlangganan; transfer antar BNI Syariah dan antar bank; pembayaran pelunasan biaya ibadah haji dan zakat, infaq dan shadaqah.
BNI Syariah juga menawarkan promo menarik e-commerce. Hal ini untuk mendorong masyarakat tetap berada di rumah dan melakukan transaksi belanja. Beberapa promo ini diantaranya adalah potongan harga Rp 300 ribu untuk minimal transaksi Rp 5 juta untuk 25 orang per hari menggunakan iB Hasanah Card dan potongan harga Rp 1,1 juta dan hadiah Air Purifier Samsung untuk pembelian di JD.ID.
Terkait pandemi virus corona atau COVID-19, BNI Syariah juga menyarankan agar masyarakat membaca petunjuk keselamatan dan kehati-hatian dalam menerima paket e-commerce.
Dalam rangka tetap memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi, BNI Syariah memiliki produk dana & pembiayaan serta layanan digital yang tergabung dalam Hasanah Digiverse (semesta kebaikan berbasis digital). Layanan digital tersebut diantaranya Cash Management, E-Banking (BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking), Tapcash, VCN (Virtual Card Number), Hasanah Online, dan Wakaf Hasanah. Selain itu, disediakan juga layanan untuk mengetahui informasi BNI Syariah melalui kanal website, social media (facebook, instagram, twitter, youtube dan Layanan 24 jam BNI Call 1500046).
BNI Syariah akan terus berinovasi untuk memberikan layanan yang memudahkan transaksi bagi seluruh masyarakat melalui channel ATM dan teller di lebih dari 380 outlet BNI Syariah didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah di seluruh Indonesia.
BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Hasanah (kebaikan), sehingga keberadaan BNI Syariah dapat menjadi partner yang Hasanah untuk nasabah, tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way).
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, Layanan 24 jam BNI Call (1500046), BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu lebih dari 375 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah.
Tentang Hasanah
Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Tentang Hasanah Banking Partner
BNI Syariah sebagai mitra bisnis yang memberikan layanan terbaik sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga bisnis yang dijalankan tidak hanya berorientasi terhadap keuntungan semata tetapi juga memperhatikan faktor keberkahan dengan nilai kebaikan. BNI Syariah berkomitmen untuk menjadi partner pada setiap tahapan kehidupan.
Dewan Pengawas Syariah: Ketua: Dr. Hasanudin, M.Ag; Anggota: Ah.Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.
Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode; Komaruddin Hidayat
Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.