October
13
2021
     13:51

Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018

Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018

“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menyontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo, serta mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.  

“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.

Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019.

“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Perkuat Kolaborasi

Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Johnny menyatakan sepanjang tahun 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Sedangkan data dari Stanford University dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.

“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” imbuhnya.

Oleh karena itu, guna mendukung pengembangan ekonomi digital, Menkominfo menyatakan telah dibentuk Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK) sebagai wadah diskusi dan sharing gagasan antara Kementerian Kominfo dengan mitra kerja. Menurut Menteri Johnny, dalam FEDK kedua yang berlangsung beberapa waktu lalu telah dibahas mengenai sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.

“Kami menerima berbagai laporan isu dari para pelaku industri fintech, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk pemutusan akses layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat dan keamanan siber,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, FEDK yang diadakan secara reguler hadir sebagai platform komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri.

“Ke depan, FEDK akan mengundang pelaku industri digital dari berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” jelasnya.

Selain membahas mengenai aspek tata kelola dan penegakan, Kementerian Kominfo juga terus memperkuat kapabilitas digital masyarakat. “Termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan SDM atau talenta digital,” tandasnya.

Selain Menteri Johnny, kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2021 dengan tema Building Robust and Sustainable Digital Finance Ecosystem Amid Covid-19 Pandemic juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved