Menperin: Penurunan Harga Gas Industri Topang Daya Saing Manufaktur

“Harga input yang tidak kompetitif adalah isu utama di industri manufaktur. Salah satu input itu adalah energi, termasuk gas industri,” ujarnya.
Menurut Zakir, harga energi yang tidak kompetitif akan membuat harga hasil produksi industri menjadi tidak dapat bersaing. Upaya menurunkan harga gas industri dilakukan agar produk yang dihasilkan industri manufaktur dalam negeri bisa kompetitif termasuk saat harus bersaing dengan produk impor.
“Permintaan sisi industri seperti ini, kalau mau mendorong industri, jangan ditarik di depan, tetapi tariklah di belakang. Kalau harga input murah, industri bergerak. Dari situlah akan didapat tambahan perolehan pajak,” paparnya.
Zakir menuturkan, penurunan harga gas diharapkan memperbanyak transaksi seiring harga produk jadi industri yang turun. Dengan demikian, perolehan yang diterima negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi.
Jika masih ada perusahaan yang tidak mau menurunkan harga produknya kendati harga gas sudah turun, setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan perusahaan itu harus naik karena marginnya tinggi. "Jadi, enggak perlu khawatir. Ujung-ujungnya tetap bisa ditangkap sama pajak. Bisa melalui PPh badan, PPN, bisa juga melalui PPh orang yang bekerja di situ,” tuturnya.
Desak penurunan harga
Pelaku industri terus mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat segera terealisasi. Melalui amanat regulasi tersebut, pemerintah menjanjikan penurunan tarif gas industri ke level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat meyakini, penurunan harga gas industri akan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan terwujudnya aktivitas hilirisasi di Indonesia.
“Selama empat tahun lamanya, pelaku industri oleokimia menantikan regulasi itu bisa terlaksana dan dapat diimplementasikan. Apalagi, industri oleokimia termasuk tujuh sektor industri yang masuk dalam Perpres,” paparnya.
Pada Perpres No 40/2016 menyebutkan, tujuh sektor yang mendapatkan ketetapan harga gas industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri oleokimia, pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Berdasarkan data Apolin, kebutuhan gas industri oleokimia mencapai 11,7-13,9 juta per MMBTU dari 11 perusahaan anggota Apolin. Saat ini, industri oleokimia harus membayar harga gas industri rerata 10-12 dollar AS per MMBTU. Variasi harga gas untuk industri oleokimia itu bergantung lokasi dan jarak.
Dalam struktur biaya produksi, biaya gas berkontribusi sekitar 10-12 persen untuk produksi fatty acid dan sebesar 30-38 persen dalam menghasilkan fatty alcohol beserta produk turunan di bawahnya. Apabila Perpres No 40/2016 bisa dijalankan untuk industri oleokimia, dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 14.300 per dollar AS, disebutkan akan ada penghematan 47,6-81,8 juta dollar AS per tahun atau Rp0,68-1,1 triliun per tahun.
Selain itu, penurunan harga gas dinilai akan berdampak pada peningkatan investasi baru, penambahan kapasitas produksi, perluasan kesempatan kerja, dan ikut terpacunya daya saing produk-produk oleokimia lndonesia ke negara tujuan ekspor sehingga akan lebih besar perolehan devisa.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menuturkan, penurunan harga gas akan memberikan empat dampak positif, yaitu biaya produksi turun, harga jual turun, memperkuat daya saing ekspor, dan daya beli masyarakat meningkat.
Saat ini, dikatakan Fajar, industri petrokimia mesti membeli gas sebesar 9,17 dollar AS per MMBTU. Pada tahun ini, kebutuhan gas 24 industri petrokimia mencapai 74 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day). “Yang harus dipahami, turunnya harga gas dapat menggerakkan industrialisasi sehingga pertumbuhan ekonomi nasional berpeluang bisa lewati 5 persen,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU pada April mendatang. Hal ini diyakini dapat meningkatkan utilisasi industri keramik menjadi 95% dari saat ini 65% sekaligus bakal mendongkrak daya saing produk keramik lokal.
Saat ini, Asaki memiliki 32 anggota industri keramik ubin dengan total kapasitas terpasang 537 juta meter persegi. "Tingkat utilisasi 64,5 persen atau 347 juta meter persegi pada 2019,” ujarnya. Edy menuturkan, biaya energi atau gas pada industri keramik 30-35 persen dari biaya produksi. Harga gas untuk industri keramik di Jawa bagian barat 9,16 dollar AS per MMBTU, Jawa bagian timur 7,98 dollar AS per MMBTU, dan Sumatera 9,3-20 dollar AS per MMBTU.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menjelaskan, pelaku industri menunggu kepastian untuk penurunan harga gas yang diharapkan bisa segera terlaksana. Sebab, para investor meminta implementasi Perpres No 40/2016 bisa dijalankan secepatnya agar mendukung daya saing dan iklim usaha yang kondusif.