July
28
2021
     11:12

Menperin Beberkan Potensi Industri Material Penopang Sektor Infrastruktur

Menperin Beberkan Potensi Industri Material Penopang Sektor Infrastruktur

Agus menambahkan, papan gypsum juga menjadi sala satu material yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan properti. “Kita memiliki industri papan gypsum yang kompetitif. Tercatat pada tahun 2020, kebutuhan dalam negeri untuk papan gypsum sebesar 98 juta m2 per tahun.

Kapasitas industri papan gypsum terpasang sebesar 238 juta m2 per tahun dan realisasi produksinya sebanyak 120 juta m2 per tahun sehingga utilisasinya sekitar 50%. “Ini merupakan peluang besar untuk dapat lebih banyak menyerap produk pada sektor industri ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Indonesia punya kemampuan di sektor industri baja. “Kapasitas pada produk indutri baja rata-rata lebih tinggi dari kebutuhan domestik. Namun demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana penggunaan produk dalam negeri dapat lebih ditingkatkan kembali,” tandasnya.

Sembilan kebijakan strategis

Menperin mengemukakan, pemerintah saat ini telah melakukan upaya-upaya penguatan industri penunjang infrastruktur dan properti. Pertama, pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton. ”Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur,” tuturnya.

Kedua, pemerintah telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.

Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor. Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen. Dalam hal ini, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batubara.

Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Keenam, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.

Ketujuh, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti. Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI).

Kedelapan, penetapan tujuh sektor industri,antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet penerimaharga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU. Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemi.

Kesembilan, guna menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk produk tertentu kepada industri sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.

“Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya,” sebut Menperin.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved