February
28
2020
     13:51

Menkominfo Klarifikasi Disinformasi Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menkominfo Klarifikasi Disinformasi Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Dari 79 UU itu, tiga UU berkaitan dengan isu sektor komunikasi dan informatika, yakni UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Ketiga UU tersebut juga masuk dalam 11 klaster pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan.

Seluruh 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Cipta Kerja untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Johnny menjelaskan, perekonomian Indonesia yang dalam lima tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang baik di atas 5%. Bahkan secara umum, terdapat potensi pertumbuhan GDP nominal maupun GDP per kapita yang lebih baik. Namun, Pemerintah mengakui adanya potensi downside perekonomian global menjadi tantangan tersendiri bagi perekonomian nasional.

“Sehingga dalam rangka untuk memastikan kita mempunyai perlindungan yang memadai terhadap perekonomian nasional kita, memastikan kita dapat mengambil keputusan yang cepat dalam berbagai bidang perekonomian khususnya, dibuatlah Omnibus Law yang namanya RUU Cipta kerja,” jelasnya.

Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, yakni dengan menghadirkan lebih banyak investasi asing. “Kita perlu memastikan di dalam negeri, kita bisa untuk menarik lebih banyak investasi mengalir ke dalam negeri, dengan membuka ruang investasi yang lebih luas bagi dunia usaha, khususnya investasi asing dengan tujuan utama dan terutama adalah dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, itu tujuannya,” imbuhnya.

Guna memastikan reformulasi kebijakan ekonomi, maka RUU Cipta Kerja diharapkan terjadi perubahan secara struktural dalam perekonomian yang mampu menggerakkan semua sektor untuk mendorong perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Ahmad Ramli dan Staf Khusus Menteri Philip Gobang. Acara pemberian keterangan pers tentang Isu Sektor Kominfo dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihadiri oleh pekerja media dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Kominfo.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved