February
25
2020
     19:03

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Aturan Komprehensif

Pelindungan data pribadi di Indonesia yang sudah diatur secara sektoral dan parsial tersebar di 31 peraturan perundang-undangan. Ada diatur dalam UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Telekomunikasi. Namun demikian, seluruh aturan itu belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi.

UU yang komprehensif, kata Menteri Johnny, diperlukan sebagai landasan hukum dalam memberikan pelindungan, pengaturan dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi, sebagaimana diatur dalam RUU PDP yang akan dihasilkan ini.

"Undang-Undang (PDP) ini, merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara," tandasnya.

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, Pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.

Jamin Hak Warga Negara atas Perlindungan Data Pribadi

Dalam paparannya, Menteri Johnny menjelaskan RUU PDP merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir melengkapi sistem hukum di Indonesia. Instrumen itu dibutuhkan karena pelindungan data pribadi memiliki alasan dan latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridiksi.

"Secara filosofis, pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.  Secara sosiologis, RUU PPD disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual, terkait data pribadi khususnya di era digital," paparnya.

Sementara secara yuridis, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia, yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) dan pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Oleh karena itu, RUU Pelindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," imbuhnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved