Menjawab Tantangan Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Penerapan SNI
Menurut Adi, saat ini telah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam yang digunakan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari. Prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata alam sebagaimana dalam SNI ini adalah kelestarian fungsi ekosistem; kelestarian obyek daya tarik wisata alam (ODTWA); kelestarian sosial budaya; kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung; serta bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat sekitar, pemerintah maupun pengusaha pariwisata alam.
Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2017 yang dilaksanakan di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menjadi momen untuk sosialisasi SNI Pengelolaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/
”Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata alam dapat mewujudkan kegiatan wisata alam yang peduli lingkungan dan menjaga kelestarian alam (image branding) sekaligus tetap memperbaiki tingkat layanan (level of services),” pungkas Adi.