Mampu Penuhi Pasokan Nasional, Kemenperin Pacu Industri TPT Ekspor APD
Menteri AGK menambahkan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan Indonesia siap menuju kemandirian di sektor industri yang terkait dengan bidang kesehatan. “Ini sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden, tentunya kami sebagai pembina industri dapat terus mendorong pengembangan dan daya saing sektor farmasi dan alat kesehatan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Kemenperin juga tetap fokus memacu kinerja industri yang masih punya permintaan tinggi di pasar meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya industri APD, alat kesehatan dan etanol, masker dan sarung tangan, farmasi dan fitofarmaka, serta industri makanan dan minuman. “Sektor-sektor ini dapat dioptimalkan untuk memperkuat neraca perdagangan,” ujar Agus.
Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif ini diraih di tengah dampak pandemi Covid-19. Sebab, industri tersebut merupakan salah satu sektor yang masih memiliki permintaan cukup tinggi di pasar.
Menperin menegaskan, pemerintah terus berupaya mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri. Hal ini bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.
Beberapa kebijakan strategis yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga kinerja industri ditengah pandemi Covid-19, antara lain adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-2019 serta Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tetang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan mendukung industri dalam berproduksi, namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan peraturan yang terkait dengan penanganan Covid-19,” paparnya.
Selain itu,pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi industri dalam masa pandemi ini,antara lain Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19, serta Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona.
Selain itu, pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri,di antaranya keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa didenda, angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara, serta restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.
“Pemerintah juga berupaya untuk mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN,” sebut Menperin. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional kembali pulih.