April
18
2018
     09:24

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KLHK menemukan Dokumen Lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Pada Dokumen Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa, inspeksi pipa juga tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan tidak memiliki sistem peringatan dini.

KLHK akan menindak lanjuti temuan tersebut dengan akan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT. Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. PT. Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.

Proses penegakan hukum lingkungan hidup, KLHK akan melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasikan dengan POLDA Kaltim yang didukung oleh Ditjen Penegakan Hukum, KLHK. Melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak/subyek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.

Di akhir rapat kerja, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini bersama pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak.

KLHK juga diminta untuk menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan di teluk Balikpapan. Langkah antisipatif dan proaktif harus dilaksanakan oleh Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Komisi VII DPR RI meminta KLHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang beresiko tinggi untuk membuat analisis resiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved