May
30
2017
     15:35

KLHK Terapkan Prinsip Transparansi Informasi

KLHK Terapkan Prinsip Transparansi Informasi

Dengan keputusan PTUN tersebut, maka putusan Majelis Komisioner KIP, yang menyatakan bahwa informasi geospasial atau peta dalam format .shp adalah informasi publik yang terbuka, dinyatakan batal demi hukum.

Permohonan informasi peta kehutanan, KLHK dapat memberikan dalam format .jpg atau .pdf. Adapun informasi geospasial yang dibutuhkan dapat diakses melalui http://geoportal.menlhk.go.id atau http://webgis.dephut.go.id.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved