KLHK Terapkan Prinsip Transparansi Informasi
Publisher
Dengan keputusan PTUN tersebut, maka putusan Majelis Komisioner KIP, yang menyatakan bahwa informasi geospasial atau peta dalam format .shp adalah informasi publik yang terbuka, dinyatakan batal demi hukum.
Permohonan informasi peta kehutanan, KLHK dapat memberikan dalam format .jpg atau .pdf. Adapun informasi geospasial yang dibutuhkan dapat diakses melalui http://geoportal.menlhk.go.id atau http://webgis.dephut.go.id.