KLHK Raih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Terbaik

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), I.B. Putera Parthama, mengatakan bahwa SIPUHH menyatukan seluruh stakeholder dalam satu sistem yang komprehensif.
"Sistem ini melibatkan pemegang izin pemanfaatan sebanyak 1.225 perusahaan/perorangan, pemegang izin industri primer dan penampung terdaftar kayu bulat sebanyak 1.980 perusahaan/perorangan, seluruh KPH dalam Perum Perhutani, serta Instansi pemerintah (Pusat, Dinas Provinsi, Balai dan KPH)," kata Putera.
Agar berdampak secara menyeluruh, KLHK juga mengembangkan sistem infomasi yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini rencananya akan resmi diluncurkan pada Selasa pekan depan,(29/8/2017) di Jakarta.
Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (IPHH) Ditjen PHPL, M. Awriya Ibrahim, menambahkan bahwa sistem informasi yang diintegrasikan antara lain adalah Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
"Sistem ini dibangun dalam rangka memastikan mata rantai kayu legal dari hulu ke hilir berjalan optimal," pungkas Awriya.