KLHK Permudah Mekanisme Perijinan
“Penegakan hukum pun harus dari pendekatan pelanggaran dalam pajaknya, terutama untuk korporasi. Setelah kejahatan lingkungan, dilihat kejahatan pajaknya seperti apa. Ada dua poin elementerinya, lingkungan ke UU Pajak, dan ke UU Pidana dikaitkan dengan korporat”, kata Siti Nurbaya.
Selanjutnya di akhir arahannya, Siti Nurbaya berpesan agar seluruh pihak bersama-sama mendorong dinamika masyarakat saat ini, untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mulai dari penanaman, hingga potensi pengembangan wisata alam.
“KLHK sedang membuka diri bahwa, sumber daya area konservasi yang memungkinkan menurut aturan dan fungsi hutannya, kita buka untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan perkembangan ekonomi”, jelasnya.
Diskusi ini dihadiri oleh delapan narasumber yang terdiri dari para pakar lingkungan, aktivis, dan jurnalis, yaitu Herry Subagyo (Direktur ICEL), Prof. Hariadi Kartodiharjo (IPB), Made Ali (JIKALAHARI), Sulton (Forest Watch Indonesia/FWI), Wiko Saputra (AURIGA), Rahmawati R. Winarni (TuK Indonesia), dan Putri Rosmalia (Jurnalis Media Indonesia).