September
01
2021
     14:11

KKP Kedepankan Restorative Justice dan Perkuat Sinergi Pengawasan SDA Perikanan

KKP Kedepankan Restorative Justice dan Perkuat Sinergi Pengawasan SDA Perikanan

Jakarta, 1 September 2021 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Kendati begitu, sanksi pidana tetap ada bagi stakeholder perikanan yang melakukan pelanggaran berat.

”Selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran resmi KKP, Rabu (1/9/2021).

Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar aturan sektor kelautan dan perikanan diulas mendalam saat sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 30 Agustus 2021. Dalam kegiatan tersebut diulas juga tata cara pelaksanaan pengawasan.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap seluruh stakeholder perikanan, dimana sosialisasi tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administrasi pada subsektor perikanan budidaya, perikanan tangkap, distribusi dan pengolahan hasil perikanan.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting di era Menteri Trenggono dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha.

Oleh sebab itu, sambungnya, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. ”Saat ini pendekatannya ultimum remidium, namun bukan berarti tidak akan ada upaya pengenaan pidana, tentu kami akan evaluasi pelaksanaannya," jelas Adin.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan ke depan bukan hanya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pihaknya tentu akan mengoordinasikan melalui Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria. ”Kami akan koordinasikan agar pelaksanaannya bisa sinergis," ujar Drama.

Drama juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku. Salah satu yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang baru saja terbit. Beleid ini juga mengatur tentang besaran denda administratif.

”Untuk kategori pelanggaran, besaran denda dan cara perhitungannya dapat dilihat di PP tersebut," pungkas Drama.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved