July
28
2021
     12:15

KKP Apresiasi Kesigapan Petugas dan Warga Lepasliarkan 5 Ekor Penyu Terjaring Pukat

KKP Apresiasi Kesigapan Petugas dan Warga Lepasliarkan 5 Ekor Penyu Terjaring Pukat

JAKARTA (28/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama warga Desa Eilogo belum lama ini melepasliarkan 5 (lima) ekor penyu yang tidak sengaja tertangkap pukat nelayan di Pantai Dahi Ae, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Hendra Yusran Siry menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

“Saya mewakili KKP sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Desa Eilogo, Pokdarwis Jaga Dahi, Pokmaswas Hidup Rukun dan BKKPN Kupang dalam menyelamatkan penyu ini. Saya berharap kerja sama yang baik dalam menjaga biota laut dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujar Hendra di Jakarta.

Informasi terjaringnya penyu bermula dari laporan Litvon Irwan Lay seorang nelayan Desa Eilogo kepada Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Jaga Dahi yang diteruskan ke BKKPN Kupang Wilayah Kerja Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Region Sabu. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil tindakan cepat penanganan biota laut dilindungi yang terjaring pukat nelayan.

Dari hasil pengumpulan informasi diketahui bahwa penyu yang terjaring pukat berjumlah 5 ekor. Identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan bahwa 4 penyu merupakan jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan panjang tubuh masing-masing yaitu 87 cm, 81 cm, 78 cm dan 61,5 cm.

Sedangkan 1 ekor penyu lainnya merupakan jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dengan panjang tubuh 87,5 cm. Ketika ditemukan, penyu masih dalam kondisi yang sehat dan tidak terlihat luka akibat jaring pukat sehingga segera dilakukan pelepasliaran agar penyu tidak kelelahan.

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan peristiwa terjaringnya penyu pada pukat nelayan beberapa kali terjadi di Sabu Raijua.

“Ke depan perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan kepada nelayan mengenai prosedur atau tata cara menangani biota laut yang terjaring pukat atau biasa disebut dengan by catch. Pelatihan ini cukup penting karena tercatat di wilayah ini sudah beberapa kali terjadi peristiwa penyu yang terjaring pukat nelayan,” terang Imam di Kupang.

Enam dari 7 jenis penyu yang ada di dunia dapat ditemukan di Indonesia yaitu Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).

Biota laut tersebut juga menjadi biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga segala jenis pemanfaatan penyu pada bagian tubuh manapun dilarang. Pelanggar ketentuan tersebut dapat terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp. 100.000.000.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved