Kementerian BUMN Tetapkan Anggota Direksi dan Nomenklatur Baru Perum Perhutani
JAKARTA, PERHUTANI (9/2/2020) | Menteri BUMN, Erick Thohir diwakili Asiten Deputi Bidang Industri Semen, Survei dan Industri Lainnya Kementerian BUMN Rachman Ferry Isfianto menyerahkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-45/MBU/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perum Perhutani bertempat di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/2).
Dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Bambang Catur Wahyudi sebagai Direktur Operasi Perum Perhutani.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Eko Wahyudi sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Perhutani menjadi sebagai berikut :
Semula : |
Menjadi : |
- Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT |
- Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT |
- Direktur Keuangan |
- Direktur Keuangan |
- Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran |
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan Release TerkiniNo Release Found
2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved
|