Kemenperin Terus Kawal Realisasi Penurunan Harga Gas Industri
Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan strategis ini diyakini mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di tanah air sehingga akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Adapun, regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (2/12).
Khayam mengemukakan, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah, meliputi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan. “Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan,” ungkapnya.
Khayam merinci, hingga per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100%. Kemudian, sebanyak 82% adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
“Sekitar 20-30% merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100% untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93% bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera,” paparnya.
Khayam menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100%. “Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini,” ujarnya.
Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi menyampaikan, gas berkontribusi sekitar 30% dari biaya produksi. Dengan turunnya tarif gas, harga jual kimia dasar di dalam negeri saat ini turun sekitar 3%-4%.
“Penurunan tarif gas membuat harga produk-produk dalam negeri sedikit turun, sehingga bisa mengerem banyaknya produk-produk yang banjir ke dalam negeri,” tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyatakan, efek penurunan tarif gas berdampak positif bagi kinerja pabrikan selama pandemi. AKLP mendata utilisasi industri kaca lembaran telah tumbuh 230 basis poin (bps) dari realisasi kuartal II/2020 ke posisi 57,5% pada kuartal III/2020. Adapun, angka tersebut akan naik ke level 60% pada kuartal IV/2020.
“Ini perkiraan kami buat pada pertengahan September. Cukup optimistis pada saat tersebut karena harga gas US$6 per mmBTU menaikkan daya saing dan permintaan ekspor mulai naik,” sebutnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan, gas merupakan komponen biaya produksi ketiga terbesar setelah bahan baku dan listrik, khususnya di industri petrokimia. Sejak Juni lalu, anggotanya sejak Juni mulai mampu bersaing di pasar ekspor. “Harga gas turun, biaya produksi turun, sehingga kami bisa berkompetisi,” terangnya.
Fajar menyebutkan, sejumlah produk kimia yang diekspor antara lain polyethylene, polypropylene, dan polivinil klorida sebanyak 50 ribu ton. Produk tersebut dikirim ke China. Ekspor ini membantu menutupi penurunan permintaan di dalam negeri. Utilisasi pabrik yang sempat turun pada masa awal pandemi pun perlahan naik. “Sebelumnya turun 85 persen. sekarang sudah meningkat jadi 90 persen,” ucapnya.