June
02
2021
     16:35

Kemenperin Terus Akselerasi Pengembangan WPPI Luar Jawa

Kemenperin Terus Akselerasi Pengembangan WPPI Luar Jawa

Saat ini, di Kawasan Industri Konawe terdapat dua tenant yang sudah beroperasi, yaitu PT. Virtue Dragon Nickle Industry (PT. VDNI) dan PT. Pelabuhan Muara Sampara (PT. PMS), serta satu tenant yang sedang dalam tahap konstruksi, PT.  Obsidian Stainless Steel (PT. OSS).

“PT. VDNI mempunyai tiga smelter, sedangkan PT OSS sudah memiliki dua smelter yang terdiri dari delapan lini, dan akan dibangun dua smelter lagi,” ujar Eko. Di Kawasan Industri Konawe juga telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan telah dilengkapi dengan infrastruktur dasar seperti jalan, instalasi pengolahan limbah, instalasi pengolahan air bersih, dan pelabuhan.

“Realisasi investasi di Kawasan Industri Konawe sebesar Rp47 triliun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang,” sebut Eko.

Sementara itu, Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan luas lahan 3.000 Ha. Fokus pengembangan di Kawasan Industri Morowali adalah industri smelter dengan target investasi sebesar Rp105 triliun, dan saat ini sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang dari target 50.000 orang tenaga kerja.

“Jumlah tenant yang sudah beroperasi di Kawasan Industri Morowali sebanyak tujuh perusahaan dan empat perusahaan sedang melakukan konstruksi,” ungkap Eko. Kawasan Industri Morowali sudah dilengkapi dengan infrastruktur dasar seperti jalan, pelabuhan, instalasi pengolahan air bersih, insatalasi pengolahan limbah, asrama karyawan, bandara, pusat inovasi, dan politeknik.

“Pembangunan kawasan industri yang terintegrasi memang harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan dilengkapi penyediaan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang,” tutur Eko. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Penetapan KPI

Eko menambahkan, berdasarkan UU Perindustrian, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri, serta industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruhkaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

Selain itu, terkecuali bagi industri kecil danmenengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas. “Meskipun demikian, tetap harus dipastikan bahwa ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI),” tegas Eko.

Terkait dengan pengembangan KPI di Indonesia, Ditjen KPAII Kemenperin telah merangkum beberapa isu strategis, di antaranya adalah pengalokasian KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bentuk dari kepastian ruang untuk investasi.

Berikutnya, terdapat KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW yang belum memenuhi syarat yang mendukung pembangunan industri dalam KPI tersebut. Misalnya terkait akses terhadap infrastruktur jalan, pelabuhan, sarana logistik, energi, air baku, dan sarana pengelolaanlimbah.

Selanjutnya, lokasi industri dan rencana pembangunan industri yang tidak berada dalam KPI (ketidaksesuaian tataruang), pengalokasian dan penetapan KPI yang belum diperbarui berdasarkan dinamika kegiatan industri atau pertumbuhan industri di daerah,serta status kepemilikan lahan di Kawasan Peruntukan Industri yang masihberagam.

“Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri di dalam RTRW-nya,” papar Eko.

Sebagai salah satu instrumeninvestasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorongpengembanganwilayahsertamemicu pertumbuhan ekonomi didaerah.

“Di samping itu, pembangunan kawasan industri, sentra IKM maupun industri secara individu dalam KPI pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri,” tandasnya.

Dalam rangka mengakselerasi pengembangan KPI, diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalamhalpembagianperandanwewenangterkait penetapan dan pengembangan KPI. “Dengan demikian, tujuan pengembangan KPI sebagai rumah bagi kawasan industri dan industri dapat menarik investasi untuk masuk ke daerah,” ujar Eko.

Apalagi, guna memudahkan masuknya investasi, pemerintah telah menginisiasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan melakukan sejumlah terobosan, di antaranya adalah terkait sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved