November
06
2021
     11:41

Kemenperin: Program P3DN Dukung Industri Lokal dan Bangkitkan Rasa Nasionalisme

Kemenperin: Program P3DN Dukung Industri Lokal dan Bangkitkan Rasa Nasionalisme

Ganjar menyampaikan, program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri. “Jadi, kita dapat mengetahui produk-produk Indonesia yang berkualitas. Selain itu, bisa mendorong untuk pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan. “Pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment. Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” paparnya.

Ganjar menambahkan, pihaknya akan membuat satuan tugas khusus dalam mendorong program P3DN di seluruh wilayah Jawa Tengah. “Tetapi kami bepesan, agar perusahaan yang ingin mengurus sertifikat TKDN jangan dipersulit. Berikan mereka pendampingan dan pembinaan agar bisa percaya diri untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal ini dapat mendukung juga kebijakan substitusi impor,” tandasnya.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari mengemukakan, pada tahun 2021 ini Kemenperin akan memfasilitasi sertifikasi TKDN melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp112 miliar. “Sehubungan ngan hal ini, diharapkan dukungan dari semua stakeholder untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan,” ucapnya.

Fasilitas sertifikasi TKDN diberikan secara gratis untuk 9.000 produk industri, dengan minimal TKDN 25%. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN. Selanjutnya, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.

Hingga saat ini, berdasarkan data Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan terhadap perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Pada 2019, terdapat 1.207 sertifikat TKDN, kemudian tahun 2020 naik menjadi 2.459 sertifikat TKDN, dan melonjak pada 2021 menjadi 10.908 sertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan TKDN di atas 40% sebanyak 8.985 produk.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved