November
06
2021
     11:41

Kemenperin: Program P3DN Dukung Industri Lokal dan Bangkitkan Rasa Nasionalisme

Kemenperin: Program P3DN Dukung Industri Lokal dan Bangkitkan Rasa Nasionalisme

Kementerian Perindustrian semakin gencar untuk mengoptimakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Tujuan pelaksanaan P3DN antara lauin adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo pada acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/11).

Sekjen Kemenperin menjelaskan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

“Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.

Lanjut Dody, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia,” jelasnya. Ketentuan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam Rencana Umum Pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.

“Seluruh rencana pengadaan barang yang telah disusun unit kerja kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua harian Tim Nasional P3DN,” ungkap Doddy. Rencana kebutuhan barang/jasa ini meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Metode pelaporannya dapat melalui media elektronik, media cetak serta Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” imbuhnya.

Saat ini, Kemenperin bersama dengan pihak terkait sedang membangun sebuah sistem aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan P3DN dari seluruh unit kerja. “Aplikasi ini berbasis online, dengan tujuan menyediakan sistem informasi yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,” ujarnya.

Dody menyatakan, pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. “Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.

Pada kesempatan acara Sosialisasi P3DN di Semarang ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar menaruh perhatian khusus dalam program P3DN yang diinisiasi oleh Kemenperin. “Kami mendukung dengan serius untuk mendorong para pelaku industri di Jawa Tengah meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksi mereka,” tegasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved