Kemenperin Pacu Pembangunan Kawasan Industri di Indramayu dan Subang

Menurut Warsito, rencana tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya untuk percepatan penyebaran dan pemerataan industri serta mengurangi ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan penyebaran lapangan pekerjaan di Jawa Barat.
“Kabupaten Subang akan menjadi wilayah yang strategis. Keberadaan Pelabuhan Patimban, akses tol Cipali, serta keberadaan Bandara Kertajati akan menjadi daya tarik para investor mengembangkan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut," ungkapnya.
Mengenai industri yang berpotensi dikembangkan, Warsito menuturkan sebagaimana tertuang pada PP 14/2015, pengembangan industri di Subang diarahkan pada industri yang berbasis teknologi tinggi, yang ramah lingkungan dan padat karya. "Di antaranya industri prospektif seperti otomotif, elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, serta kimia," sebutnya.