February
13
2020
     16:43

Kemendag dan Polri Terus Perkuat Sinergi Dalam Penindakan Pelanggaran di Post Border

Kemendag dan Polri Terus Perkuat Sinergi Dalam Penindakan Pelanggaran di Post Border

Jakarta, 12 Februari 2020 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border). Salah satu bentuk sinergi ini yaitu dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama.

Kali ini, yang dimusnahkan adalah kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) yang diimpor oleh PT. ABN. Jumlahnya mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Pemusnahan temuan tersebut dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, hari ini, Rabu (12/2).

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Hasil pemeriksaan dan pengawasan Kemendag dan Bareskrim Polri tersebut menunjukkan adanya pelanggaran oleh PT. ABN yang telah melakukan impor tanpa disertai perizinan impor yang sesuai yaitu surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan," jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menegaskan, Kemendag bersama Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di post border.

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

"Pemeriksaan post border sebenarnya bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar kawasan pabean," tegas Dirjen Veri.

Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag dan kementerian/lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Wahyu.

Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kerja samanya dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal. Sebelumnya, Kemendag juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada September 2019 dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas, dan sepatu.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved