May
05
2021
     13:55

Kemendag Ajak Pemangku Kepentingan Manfaatkan Perjanjian RCEP

Kemendag Ajak Pemangku Kepentingan Manfaatkan Perjanjian RCEP

Yogyakarta, 3 Mei 2021 – Kementerian Perdagangan mengajak para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) yang telah ditandatangani pada 15 November 2020 lalu. Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris Witjaksono pada kegiatan diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar secara hybrid pada hari Senin (3/5) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan diikuti 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian pusat, instansi/lembaga daerah terkait, pelaku usaha/asosiasi daerah, serta akademisi baik secara daring maupun luring.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (30/4). Kedua kegiatan FGD tersebut terselenggara atas kerja sama Direktorat Perundingan ASEAN Ditjen PPI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

"Melalui FGD ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi, akan dapat memahami isi perjanjian RCEP dan memanfaatkannya secara maksimal saat perjanjian mulai diimplementasikan. Tentunya sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan kebijakan yang sejalan sangat penting bagi peningkatan ekspor nonmigas,” ujar Djatmiko.

FGD ini bukanlah kegiatan sosialisasi/diskusi publik yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam konteks Perjanjian RCEP. Sebelumnya juga telah dilaksanakan serangkaian kegiatan lainnya, seperti bedah bab perjanjian RCEP yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa.

"Diperlukan sinergi dengan kalangan akademisi untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret, khususnya dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan partisipasinya dalam rantai pasok kawasan," imbuh Djatmiko.

Djatmiko berharap, gencarnya sosialisasi mengenai Perjanjian RCEP ini dapat menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai kesiapan masing-masing sektor usaha menghadapi implementasi perjanjian RCEP.

“Indonesia harus mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi implementasi Perjanjian RCEP. Untuk itu, diperlukan koordinasi program pemerintah pusat dan daerah, serta semua pihak terkait dalam memaksimalkan pemanfaatan perjanjian RCEP dan memitigasi tantangannya,” tutup Djatmiko.

Hadir sebagai narasumber pada FGD ini yaitu Direktur Akses Industri Internasional, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Yan Sibarang Tandiele; Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi Ditjen Hukum dan Perjanjian International Kementerian Luar Negeri Syahda Guruh Langkah Samudera; Direktur Pusat Studi Perdagangan Dunia Universitas Gajah Mada (UGM) Riza Noer Arfani, Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIPOL UGM Poppy Sulistyaning Winanti; Kepala Seksi Ekspor II Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan R. Teddy Laksmana; Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah Haryanta; serta Komite Tetap Hubungan Kerja Sama Ekonomi Internasional Kadin Jawa Tengah Rudy Jayaperkasa.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved