March
21
2017
     12:46

Kelola dan Lindungi Ekosistem Gambut untuk Cegah Karhutla

Kelola dan Lindungi Ekosistem Gambut untuk Cegah Karhutla

Sosialisasi ini juga mengundang Kepala Badan Restorasi Gambut, Deputi Bidang Infrastruktur dan Informasi Geospasial BIG, instansi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Ketua serta anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Dalam sosialisasi juga disampaikan Keputusan Menteri LHK Nomor. SK. 129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional (yang menetapkan jumlah total KHG seluruh Indonesia adalah 865 dengan luasan 24.667.804 Ha.), dan Keputusan Menteri LHK Nomor. SK. 130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (yang menetapkan kawasan gambut fungsi lindung seluas 12.398.482 Ha dan kawasan gambut fungsi budidaya seluas 12.269.321 Ha). Data-data tersebut merupakan hasil olahan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

“Dengan adanya peraturan kebijakan ini, diharapkan dukungan dari instansi pemerintah daerah dan pihak swasta  dalam bentuk persamaan persepsi, tidak hanya untuk meningkatkan fungsi lindung dan budidaya, namun juga memperhatikan restorasi hidrologis.  Kepada APHI, kami harap dapat menjadikan tantangan kebijakan ini sebagai peluang bisnis baru yang berbasis masyarakat”, pesan Bambang di akhir sambutannya.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved