Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top). Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2016 itu, Kementerian Kominfo mendorong penyedia layanan OTT dan penyelenggara telekomunikasi menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (OTT) yang sedang disiapkan Kominfo. Sekaligus memberikan waktu yang memadai bagi penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait akan diberlakukannya regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/konten melalui internet OTT.