December
22
2017
     09:46

KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali BMAD Produk Impor BOPP

KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali BMAD Produk Impor BOPP

Jakarta, 21 Desember 2017 – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati menyampaikan bahwa KADI telah memulai penyelidikan peninjauan kembali Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam dengan nomor HS 3920.20.10, 3920.20.91, dan 3920.20.99 (perubahan HS 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 pada BTKI 2012). Penyelidikan dimulai pada 12 Desember 2017 lalu.

Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh industri dalam negeri yaitu PT Trias Sentosa Tbk. dan PT Lotte Packaging. Industri dalam negeri mengajukan permohonan untuk meneruskan pengenaan BMAD terhadap impor produk BOPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 yang akan berakhir pada 29 Januari 2019. Hal ini disebabkan karena masih berlanjut atau berulangnya dumping dan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri akibat produk BOPP yang diimpor atau berasal dari Thailand dan Vietnam,” kata Ernawati.

Impor dari Thailand dan Vietnam terus mengalami peningkatan meskipun telah dikenakan BMAD sejak 29 Januari 2017. Impor dari kedua negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 20.523 MT atau dengan pangsa impor sebesar 57%. Sementara itu, tahun 2016 sebesar 28.126 MT dengan pangsa sebesar 54%, dan semester I 2017 impor mencapai 10.711 MT dengan pangsa sebesar 39%.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi: KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved