February
19
2020
     20:48

Jurus Kemenperin Percepat Bangun Kawasan Industri

Jurus Kemenperin Percepat Bangun Kawasan Industri

Gaet investasi Korea

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KPAII menyampaikan, pemerintah sedang gencar menarik investasi, terutama dari sektor industri, karena dinilai membawa dampak luas bagi perekonomian nasional. Selama ini, dengan tumbuhnya industri, mampu memberikan efek positif seperti pada peningkatan penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

“Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu dibangun kawasan industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri harus berada di dalam kawasan industri,” jelasnya.

Korea Selatan merupakan salah satu investor potensial yang terus dibidik. Negeri Ginseng ini menempati ranking ketujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia sepanjang tahun 2019 dengan total nilai mencapai USD1,07 juta.

Penanaman modal tersebut, tersebar dalam lima subsektor industri terbesar, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 19%, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki (12%), serta industri karet, barang dari karet dan plastik (9%). Berikutnya, industri furnitur sebesar 8% serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (5%).

Guna menarik investasi Korsel secara optimal, Kemenperin mengusulkan adanya peningkatan kerja sama melalui kerangka Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Usulan itu, antara lain melakukan promosi ekspor di sektor industri otomotif, baja, petrokimia, tekstil, makanan dan minuman, serta elektronik.

“Selanjutnya, promosi investasi dan pengembangan supply chain atau value chain. Peningkatan daya saing melalui capacity building, industrial revolution 4.0, manajemen, teknologi, R&D, dan standardisasi. Kemudian, pengembangan kebijakan SDM manufaktur, pertukaran expert dan Iptek, menggelar dialog, seminar dan workshop, serta kegiatan lainnya yang disepakati kedua pihak,” paparnya.

Doddy pun mengungkapkan, hingga kini sudah ada 112 kawasan industri yang telah beroperasi dengan cakupan wilayah mencapai 52.438 hektar. Selain itu, terdapat 38 kawasan industri yang berada dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri masih tahap perencanaan.

“Dari 112 kawasan industri operasional itu, 64 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, sisanya terletak di Pulau Sumatera sebanyak 37 kawasan industri, Kalimantan sebanyak 8 kawasan industri, dan Sulawesi 3 kawasan industri. Sejak tahun 2015, terdapat peningkatan sebanyak 15 kawasan industri,” sebutnya.

Bahkan, dalam upaya mendukung pengembangan Indonesia yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Sebab, kawasan Industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah.

Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri yang berperan menjadi pusat ekonomi baru.

“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk pembangunan infrastruktur, diyakini dapat memberikan efek maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” papar Doddy.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved