ITDC dan UPTD Tahura Ngurah Rai Tandatangani PKS Pemanfaatan Kawasan Tahura
Tentang ITDC
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lini bisnis membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata di Indonesia. Selama 48 tahun, Perseroan telah membangun dan mengelola The Nusa Dua, kawasan pariwisata terpadu seluas 350 ha yang berlokasi di Bali bagian selatan, yang menjadi salah satu kawasan pariwisata terbaik di dunia. Dengan infrastruktur, akomodasi, dan fasilitas pertemuan yang berstandar internasional, membuat kawasan ini menjadi tuan rumah berbagai event resmi berskala internasional seperti APEC 2013, Bali Democratic Forum, Miss World 2013, dan IMF-World Bank Group Annual Meetings 2018.
Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.
Pada tahun 2017 The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 Milyar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional, salah satunya Mandalika International Street Circuit, yang menjadi tempat penyelenggaraan event balap motor dunia World Superbike dan MotoGP mulai 2021.
ITDC merupakan bagian dari InJourney yang merupakan perusahaan holding pada ekosistem aviasi dan pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021.