January
07
2021
     13:21

Investree: Cara Menghindari dan Melaporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal

Investree: Cara Menghindari dan Melaporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal

Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek(payday loan).

Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada Kode Etik yg mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Investree adalah salah satu perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK dan berkomitmen untuk memperluas akses pembiayaan mudah dan cepat bagi UKM agar mereka bisa bertumbuh. Untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah adanya hubungan dengan fintech ilegal, Investree sudah pernah mempublikasikan hasil diskusi seputar fintech ilegal dan cara menghindarinya dengan menghadirkan narasumber yaitu Tim Risk Investree. Tayangan tersebut bisa diakses melalui podcast Investree, Treepod, di kanal YouTube, Spotify, dan Anchor.

Tentang Investree

Investree adalah satu-satunya perusahaan fintech lending yang mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk 2 (dua) jenis usaha yaitu konvensional dan syariah. Misi kami adalah mengoptimalkan data dan teknologi untuk memberikan akses pembiayaan lebih mudah dan terjangkau bagi UKM selagi menghubungkan mereka dengan Lender yang ingin membantu dan memperoleh imbal hasil atraktif.

Melalui kolaborasi dengan rekanan strategis dalam ekosistem digital dan keuangan serta inovasi produk dan layanan pembiayaan, Investree berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi digital bagi UKM. Investree berbasis di Indonesia dan telah berekspansi ke Thailand dan segera berada di Filipina.

Hingga bulan November 2020, Investree berhasil membukukan catatan total fasilitas pinjaman Rp 7,7 triliun dan nilai pinjaman tersalurkan Rp 5,5 triliun dengan rata-rata tingkat pengembalian (return) 16,8% p.a. dan rata-rata TKB90: 99%. Investree juga dinobatkan sebagai “Best Fintech of the Year” oleh Majalah The Asset, “Best P2P Lending Platform for SMEs” oleh The Asian Banker, dan “30 Most Promising Growth-Stage Startups” oleh Forbes Indonesia. 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved