June
22
2020
     13:24

Investasi Dibidik, Kemenperin Pacu TKDN Produk Elektronik

Investasi Dibidik, Kemenperin Pacu TKDN Produk Elektronik

“Potensi penerapan TKDN untuk menumbuhkan industri dalam negeri juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT) sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” sebutnya.

Salah satu yang sedang difokuskan adalah penerapan TKDN TV digital yang didukung adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

“Direktorat Industri Elektronika dan Telematika bersama PT. Surveyor Indonesia telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch. Beberapa komponen yang sudah dapat diproduksi oleh industri di dalam negeri antara lain frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker,” papar Taufiek.

Menurutnya, pada penyusunan revisi Permenperin 68/2015, akan diformulasikan kembali ketentuan dan tata cara penghitungannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan industri dalam negeri. Hal ini sejalan upaya pengembangan industri dalam negeri, khususnya sektor elektronika dan telematika.

“Optimalisasi TKDN tentu akan meningkatkan produksi dalam negeri dan mampu menjadi substitusi impor,” ungkapnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved