July
13
2019
     13:50

Insentif 'Potongan Pajak Super' Pacu Industri Gencarkan Vokasi dan Inovasi

Insentif 'Potongan Pajak Super' Pacu Industri Gencarkan Vokasi dan Inovasi

Sementara itu, pasal 29A dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian insentif kepada industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha yang berbasis padat karya.

“Kepada usaha tersebut, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di Indonesia. Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas SDM di Indonesia.

“Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” harap Haris. PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019.

Menelurkan keahlian digital

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM juga erat kaitannya dengan kesiapan memasuki era industri 4.0, karena dibutuhkan keahlian tertentu khususnya dalam bidang digital.

“Dengan diterbitkan aturan yang telah ditandatangangi Bapak Presiden Jokowi tersebut, dinilai dapat meringankan industri dengan adanya learning curve dari para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibantu oleh para perusahaan industri. Dengan begitu, diharapakan para lulusan SMK hasil kemitraan tersebut dapat langsung diserap oleh industri,” ungkapnya.

Menurut Menperin, pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020-2030. “Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diproyeksikan dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, dunia usaha menyambut baik adanya insentif pengurangan pajak untuk yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan litbang. Aturan baru terkait insentif itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

“Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk dasar aturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani.Menurutnya, aturan tersebut juga diarahkan untuk membantu pengembangan tenaga kerja terampil sehingga mampu bersaing di pasar global.

Shinta juga mengatakan, dunia usaha berharap penerapan insentif pajak tersebut diarahkan untuk pengembangan industri berteknologi tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intens dan berbiaya mahal. “Pelaku usaha membutuhkan banyak tenaga kerja ahli yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi,” tandasnya.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved